PROSES SUPERVISI BIMBINGAN DAN
KONSELING
Oleh :
Asep Rohiman Lesmana
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2003) mengartikan bahwa proses yaitu 1) runtunan perubahan
(peristiwa) dalam perkembangan sesuatu, dan 2) rangkaian tindakan, pembuatan,
atau pengolahan yang menghasilkan produk. Menurut FHI/Family Health
International (2005) menungkapkan bahwa supervisi konseling merupakan suatu
aktivitas yang dapat memacu konselor untuk mengembangkan pengetahuan dan
kompetensi, memelihara tanggung jawab terhadap praktek konseling, meningkatkan
kualitas hasil bagi klien dan menjamin perlindungan atas staf dan klien dalam
situasi konseling yang kompleks. Jadi proses
supervisi bimbingan dan konseling merupakan rangkaian tindakan dalam
melaksanakan supervisi bimbingan dan konseling yang dapat memacu
konselor untuk mengembangkan pengetahuan dan kompetensi, memelihara tanggung
jawab terhadap praktek konseling.
Penyelenggaraan
supervisi bimbingan dan konseling yang efektif bukan merupakan hal yang
sederhana, karena proses supervisi itu rumit (complicated), melibatkan berbagai unsur internal supervisor-konselor
beserta faktor-faktor lingkungannya. Supervisor dihadapkan kepada tiga
tanggungjawab berat; melindungi (protecting)
kesejahteraan konseli, mentoring perkembangan professional professional supervisee dan melindungi kepentingan
professional dan masyarakat luas (Storm and Todd, 1997). Supervisor mengambil
peran jamak ketika mereka terlibat di dalam proses supervisi yang meliputi
peran sebagai pendidikan, mentor, evaluator dan teladan (role model).
Supervisor bimbingan dan
konseling yang dengan kritis menggunakan keterampilan relasi antar pribadi
cenderung lebih efektif. Hasil penelitian ini menunjukkan kepada para penyelia
betapa pentingnya relasi yang efektif di dalam supervisi yang dapat mendorong keterampilan konselor baik untuk menunjukkan persekutuan terapetik
dan mengembangkan keterampilan interpersonal yang empatik (Kathleen Holtz Deal DSW, 2003 dalam The Clinical Supervisor, Volume: 22: 2004 ).
Proses supervisi merupakan sesuatu
yang rumit (complecated) karena
melibatkan berbagai elemen dan orang-orang. Supervisor dihadapkan kepada tiga
tanggungjawab berat; melindungi (protecting)
kesejahteraan, mentoring perkembangan profesional supervisee dan melindungi kepentingan profesional dan masyarakat
luas (Storm and Todd, 1997). Supervisor mengambil peran jamak ketika mereka terlibat di dalam
proses supervisi yang meliputi peran sebagai pendidik, mentor, evaluator dan
teladan (role model) bagi profesi
konseling dan pendidikan.
Sejumlah ahli menyatakan bahwa
hubungan personal antara supervisor dan supervisee
akan membentuk landasan bagi pengalaman belajar yang baik di dalam supervisi.
(Ladany, Walker, & Melincoff, 2001; Pearseon, 2000; Watkins, 1995;
Baronchok & Kunkel, 1990). Supervisi hanya akan berlangsung jika suatu
“aliansi belajar-mengajar” telah terbentuk, disertai dengan perasaan supervisee
bahwa “kebutuhan individual belajarnya
akan dapat dicapai” (Musin & Val, 1980:545). Sebagai suatu kekuatan
diferensial yang muncul antara supervisor dan supervisee, kewajiban membentuk hubungan kerja adalah tanggungjawab
supervisor (Pearson, 2000; Bernard & Goodyear, 1998).
Proses supervisi bimbingan
dan konseling di sekolah yaitu sebagai
berikut:
Pengembangan
relasi yang kondusif dilakukan dengan cara :
1.
Mengenal konselor dan supervisor
2.
Menjelaskan maksud dan tujuan
3.
Melakukan kontrak kegiatan (pengawasan BK)
Penilaian
kinerja konselor
dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dilakukan
dengan :
- Penilaian lewat instrumen atau pengawasan tidak
langsung
- Penilaian langsung
Adapun aspek
yang dinilai adalah :
- Penilaian siswa terhadap program bimbingan dan
konseling di sekolah tersebut.
- Pengembangan program bimbingan dan konseling
sekolah yang didasarkan pada need asessmen, SWOT BK di sekolah.
- Implementasi dari program bimbingan dan konseling
yang direncanakan
- Evaluasi dari setiap progra yang dilaksanakan
- Upaya peningkatan kualitas yang dilakukan oleh
konselor.
Penyusunan
program peningkatan kinerja, yaitu menyusun program dimana program tersebut
memuat tujuan, prioritas, strategi/cara dan jadwal pelaksanaan program
supervise Implementasi
program, yaitu melaksanakan program yang telah dibuat oleh supervisor guna
meningkatan kulaitas atau penguasaan pada salah satu kompetensi konselor. Evaluasi dan
follow up, yaitu upaya membandingkan kompetensi konselor sebelum mengikuti
program supervisi dan sesudah mengikuti program supervisi.
Referensi :
FHI. (2005). VCT TOOLKIT Pedoman Peserta: Supervisi dan
Pelatihan Konseling.USAID.
Taufiq, A.
(2008). Model Kerja Supervisi Konselor
untuk Meningkatkan Kompetensi Profesional Konselor Sekolah. Bandung ;
Disertasi Sps BK UPI. Tidak diterbitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar