Rabu, 02 Oktober 2019

Proses Supervisi BK


PROSES SUPERVISI BIMBINGAN DAN KONSELING

Oleh :
Asep Rohiman Lesmana


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) mengartikan bahwa proses yaitu 1) runtunan perubahan (peristiwa) dalam perkembangan sesuatu, dan 2) rangkaian tindakan, pembuatan, atau pengolahan yang menghasilkan produk. Menurut FHI/Family Health International (2005) menungkapkan bahwa supervisi konseling merupakan suatu aktivitas yang dapat memacu konselor untuk mengembangkan pengetahuan dan kompetensi, memelihara tanggung jawab terhadap praktek konseling, meningkatkan kualitas hasil bagi klien dan menjamin perlindungan atas staf dan klien dalam situasi konseling yang kompleks. Jadi proses supervisi bimbingan dan konseling merupakan rangkaian tindakan dalam melaksanakan supervisi bimbingan dan konseling yang dapat memacu konselor untuk mengembangkan pengetahuan dan kompetensi, memelihara tanggung jawab terhadap praktek konseling.
Penyelenggaraan supervisi bimbingan dan konseling yang efektif bukan merupakan hal yang sederhana, karena proses supervisi itu rumit (complicated), melibatkan berbagai unsur internal supervisor-konselor beserta faktor-faktor lingkungannya. Supervisor dihadapkan kepada tiga tanggungjawab berat; melindungi (protecting) kesejahteraan konseli, mentoring perkembangan professional professional supervisee dan melindungi kepentingan professional dan masyarakat luas (Storm and Todd, 1997). Supervisor mengambil peran jamak ketika mereka terlibat di dalam proses supervisi yang meliputi peran sebagai pendidikan, mentor, evaluator dan teladan (role model).
Supervisor bimbingan dan konseling  yang dengan kritis  menggunakan keterampilan relasi antar pribadi cenderung lebih efektif. Hasil penelitian ini menunjukkan kepada para penyelia betapa pentingnya relasi yang efektif di dalam supervisi yang dapat mendorong  keterampilan konselor  baik untuk menunjukkan persekutuan terapetik dan mengembangkan keterampilan interpersonal yang empatik (Kathleen Holtz Deal DSW, 2003 dalam  The Clinical Supervisor, Volume: 22: 2004 ).
Proses supervisi merupakan sesuatu yang rumit (complecated) karena melibatkan berbagai elemen dan orang-orang. Supervisor dihadapkan kepada tiga tanggungjawab berat; melindungi (protecting) kesejahteraan, mentoring perkembangan profesional supervisee dan melindungi kepentingan profesional dan masyarakat luas (Storm and Todd, 1997). Supervisor mengambil  peran jamak ketika mereka terlibat di dalam proses supervisi yang meliputi peran sebagai pendidik, mentor, evaluator dan teladan (role model) bagi profesi konseling dan pendidikan.
Sejumlah ahli menyatakan bahwa hubungan personal antara supervisor dan supervisee akan membentuk landasan bagi pengalaman belajar yang baik di dalam supervisi. (Ladany, Walker, & Melincoff, 2001; Pearseon, 2000; Watkins, 1995; Baronchok & Kunkel, 1990). Supervisi hanya akan berlangsung jika suatu “aliansi belajar-mengajar” telah terbentuk, disertai dengan  perasaan supervisee bahwa “kebutuhan individual belajarnya  akan dapat dicapai” (Musin & Val, 1980:545). Sebagai suatu kekuatan diferensial yang muncul antara supervisor dan supervisee, kewajiban membentuk hubungan kerja adalah tanggungjawab supervisor (Pearson, 2000; Bernard & Goodyear, 1998).
Proses supervisi bimbingan dan konseling di sekolah yaitu sebagai berikut:
Pengembangan relasi yang kondusif dilakukan dengan cara :

1.       Mengenal konselor dan supervisor
2.       Menjelaskan maksud dan tujuan
3.      Melakukan kontrak kegiatan (pengawasan BK)
Penilaian kinerja konselor dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dilakukan dengan :
  1. Penilaian lewat instrumen atau pengawasan tidak langsung
  2. Penilaian langsung
Adapun aspek yang dinilai adalah :
  1. Penilaian siswa terhadap program bimbingan dan konseling di sekolah tersebut.
  2. Pengembangan program bimbingan dan konseling sekolah yang didasarkan pada need asessmen, SWOT BK  di sekolah.
  3. Implementasi dari program bimbingan dan konseling yang direncanakan
  4. Evaluasi dari setiap progra yang dilaksanakan
  5. Upaya peningkatan kualitas yang dilakukan oleh konselor.
Penyusunan program peningkatan kinerja, yaitu menyusun program dimana program tersebut memuat tujuan, prioritas, strategi/cara dan jadwal pelaksanaan program supervise Implementasi program, yaitu melaksanakan program yang telah dibuat oleh supervisor guna meningkatan kulaitas atau penguasaan pada salah satu kompetensi konselor. Evaluasi dan follow up, yaitu upaya membandingkan kompetensi konselor sebelum mengikuti program supervisi dan sesudah mengikuti program supervisi.

Referensi :

FHI. (2005). VCT TOOLKIT Pedoman Peserta: Supervisi dan Pelatihan Konseling.USAID.
Taufiq, A. (2008). Model Kerja Supervisi Konselor untuk Meningkatkan Kompetensi Profesional Konselor Sekolah. Bandung ; Disertasi Sps BK UPI. Tidak diterbitkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan Integrasi Pendidikan

PENGUATAN INTEGRASI PENDIDIKAN DALAM ERA DISUPSI Oleh :  Asep Rohiman Lesmana, M.Pd. Pendidikan merupakan suatu entitas yang s...