BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM
2013
Pengembangan
kurikulum 2013 dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
didalamnya terdapat perubahan program
yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling adalah peminatan
peserta didik. Peminatan peserta
didik dimaknai sebagai proses dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai
perkembangan optimal. Tercapainya perkembangan optimal diharapkan peserta didik
mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab
serta memiliki daya adaptasi tinggi
terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Peminatan
peserta didik merupakan suatu proses
pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang
keahlian yang didasarkan atas pemahaman
potensi diri dan peluang yang ada. Dalam
konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami
diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan diri, merealisasikan
keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling membantu peserta
didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam kehidupannya serta
menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping itu juga membantu
individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karier untuk mewujudkan
kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat
yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan.
Sehubungan
dengan itu, Kurikulum 2013 dalam implementasinya (1) Dapat menyiapkan peserta
didik sukses dalam menghadapi tantangan kehidupan di era globalisasi dengan
tetap berpijak pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945, (2) Menitikberatkan pada pencapaian
kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai keutuhan yang harus
dicapai oleh peserta didik, (3) Memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan
proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik dan wahana
pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis, dan kemandirian sebagai
softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai
hardskills, (4) memandang bahwa peserta
didik aktif dalam proses pengembangan potensi dan perwujudan dirinya dalam
konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru yang mampu
mengembangkan strategi pembelajaran yang
dapat menstimulasi peserta didik untuk
belajar lebih aktif dalam mencapai
keberhasilannya, (5) Menekankan penilaian berbasis proses pembelajar an yang
mendidik dan hasil belajar peserta didik, (6) Mengakui dan menghormati
perbedaan kemampuan dan kecepatan
belajar peserta didik, hal ini memerlukan pendampingan, remediasi dan
akselerasi secara berkala, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai
batas kompetensi yang ditetapkan, (7) memberikan kesempatan peserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensi yang
dimilikinya sesuai dengan kesempatan dan layanan pendidikan yang
diselnggarakan, (8) Menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata
pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan
perkembangan peserta didik, (9) Proses
pendidikan mengarah kepada orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta
didik. Oleh karena itu, keberhasilan proses pendidikan dalam mencapai tujuan
pendidikan nasional melibatkan manajemen, pembelajaran, serta bimbingan dan
konseling.
Bimbingan
dan konseling merupakan bagian integral dalam
pendidikan yang memposisikan
kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berusaha meraih, dan mempertahankan karier yang
ditumbuh-kembangkan secara komplementer oleh guru bimbingan dan konseling dan
oleh guru mata pelajaran dalam setting
pendidikan.
Peminatan
peserta didik yang difasilitasi oleh
bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan
bidang keahlian yang dipilih peserta didik, melainkan harus diikuti layanan
pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas, dan penyiapan
lingkungan perkembangan belajar yang mendukung. Untuk itu, bimbingan dan
konseling berperan secara
kolaboratif dalam hal sebagai berikut.
a.
Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik
Proses
belajar yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan serta
suasana yang kondusif lingkungan sekolah untuk pembelajaran diharapkan dapat
memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses
pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan
memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan
penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling dalam kurikulum dan
pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan
potensi peserta didik. Untuk mewujudkan
lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar
peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran,
(2) melakukan asesmen potensi peserta didik, (3) melakukan diagnostik kesulitan
perkembangan dan belajar peserta didik,
(4) mendorong terjadinya internalisasi nilai
sebagai proses individuasi peserta didik. Perwujudan keempat prinsip tersebut dapat dikembangkan melalui kolaborasi kerja
antara guru matapelajaran, guru wali kelas dengan guru bimbingan dan konseling.
b.
Memfasilitasi
Advokasi dan Aksesibilitas
Peminatan
peserta didik dalam Kurikulum 2013 merupakan suatu wilayah garapan profesi
bimbingan dan konseling, tercakup dalam program perencanaan individual atau
penyaluran dan penempatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi,
aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi
layanan pendidikan bagi pengembangan
pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk mencapai perkembangan
optimal bidang pribadi, social, belajar dan karir diperlukan kolaborasi yang harmonis dan sinergis serta edukatif
antara guru bimbingan dan konseling
dengan guru mata pelajaran. Bentuk kolaborasinya adalah dalam (1)
memahami potensi peserta didik secara mendalam dan pengembangan kesiapan
belajar peserta didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani
kekhususan kebutuhan peserta didik, (3)
membimbing pencapaian perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir
secara optimal.
c.
Menyelenggarakan
Fungsi Outreach
Pengembangan Kurikulum 2013 menekankan bahwa
kurikulum dirancang berbasis kompetensi dan dalam pembelajaran adalah sebagai proses
pemberdayaan dan pembudayaan serta memperhatikan peminatan peserta didik. Untuk
mendukung realisasi prinsip tersebut, bimbingan dan konseling tidak cukup
menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach
tetapi juga melaksanakan fungsi outreach
yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai
lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling
dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang
lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2)
kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan, (3) membangun hubungan
kerjasama dengan institusi terkait
lainnya untuk membantu perkembangan peserta didik secara optimal.
Kartadinata
(2011:15) menjelskan bimbingan dan konseling adalah upaya pedagogis untuk
memfasilitasi perkembangan individu dari kondisi apa adanya kepada konseling
bagaimana seharusnya sesuai dengan potensi yang dimilikinya; bimbingan dan
konseling adalah sebuah upaya normatif. Perlu penegasan perbedaan dan hubungan
antara bimbingan dan konseling. Myrick (2003:3) melihat bahwa bimbingan lebih
bernuansa pedagogis. Bimbingan meresap ke dalam kurikulum sekolah atau proses
pembelajaran yang bertujuan untuk memaksimumkan perkembangan potensi individu
dan bimbingan menembus konstelasi layanan yang terarah kepada pengembangan
pribadi, karir, dan penyesuaian sekolah, yang secara umum dilaksanakan oleh
pendidik profesional seperti konselor dan/atau dalam hal tertentu melibatkan
guru dan personil lainnya. Karena sifat normatif pedagogis ini maka fokus
orientasi bimbingan dan konseling adalah penciptaan suasana pedagogis dalam
memfasilitasi pengembangan perilaku individu untuk jangka panjang; menyangkut
ragam proses perilaku yang mencakup pendidikan, karir, pribadi, keluarga, dan
proses pengambilan keputusan. Dalam upaya memfasilitasi perkembangan individu
itu seorang konselor hendaknya memiliki kemampuan untuk memahami gambaran
perilaku individu masa depan dan konselor harus mampu “datang lebih awal” memasuki
dunia individu masa depan dimaksud. Ini menyiratkan seorang konselor perlu
memiliki falsafah hidup dan kepribadian yang matang, memahami universal tujuan
bimbingan dan konseling yang berdasarkan filsafat hidup manusia, dan filsafat
pendidikan, sebagai landasan didalam upaya memfasilitasi perkembangan konseli.
Layanan
bimbingan dan konseling disekolah merupakan bagian integral dari keseluruhan
upaya pendidikan yang dilakukan guru bimbingan dan konseling yang menggunakan
proses pengenalan diri peserta didik
tentang kekuatan dan kelemahannya dengan peluang dan tantangan yang
terdapat dalam ligkungannya, untuk menumbuhkembangkan kemandirian dalam
mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya, sehingga mampu
memilih, meraih serta mempertahankan karir (kemajuan hidup) untuk mencapai hidup yang efektif, produktif, dan sejahtera
dalam konteks kemaslahatan umum. Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam
memfasilitasi peserta didik mencapai
tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku efektif, pengembangan
lingkungan perkembangan, dan peningkatan keberfungsian individu di dalam
lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan,
yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan perkembangan melalui
interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan
tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan perkembangan, membangun interaksi
dinamis antara individu dengan lingkungannya, membelajarkan individu untuk
mengembangkan, memperbaiki, dan memperhalus perilaku.
Bimbingan dan konseling pada hakikatnya merupakan proses
memfasilitasi pengembangan nilai-nilai inti karakter melalui proses interaksi
yang empatik antara guru bimbingan dan konseling dengan peserta didik. Guru bimbingan dan konseling
membantu peserta didik untuk mengenal
kelebihan dan kelemahan
dirinya, memahami peluang dan tantangan di lingkungannya serta mendorong penumbuhan kemandirian
peserta didik untuk mengambil
berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya secara bertanggung jawab dan mampu
mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap
kemaslahatan umat manusia. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di satuan
pendidikan adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik
agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas
perkembangannya dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan
moral-spiritual.
Pendidikan sebagai fasilitasi proses perkembangan setiap
peserta didik yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on-becoming), yaitu berkembang ke arah
kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, peserta didik
memerlukan bimbingan agar memiliki pemahaman yang baik tentang
dirinya dan lingkungannya serta
pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Proses perkembangan
peserta didik tidak selalu berlangsung secara mulus, dalam alur yang lurus,
searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Perkembangan
peserta didik tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun
sosial yang selalu berubah dan mempengruhi gaya hidup (life style). Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan.
Pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, kesenjangan tingkat sosial ekonomi
masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur
keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri yang dapat
menimbulkan iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat.
Layanan bimbingan dan konseling didasarkan kepada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan
pengentasan masalah-masalah peserta didik sebagai suatu keutuhan yang
diselenggarakan secara intensif dan kolaboratif. Tugas-tugas perkembangan
dirumuskan sebagai standar kompetensi belajar, pribadi, sosial dan
moral-spriritual, serta karir yang harus dicapai tiap peserta didik sesuai usia
kronologisnya, sehingga pendekatan ini disebut juga sebagai bimbingan dan
konseling berbasis nilai-nilai inti karakter.
DAFTAR PUSTAKA
Dikmen. (2013). Materi
Bimbingan Teknis Pengembangan Karir Guru BK. Jakarta : Direktorat Pembinaan
Pendidikan dan Tenaga Kependididikan, Direkrorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayan Replublik Indonesia.
Kartadinata,
Sunaryo. (2011). Menguak Tabir Bimbingan
dan Konseling Sebagai Upaya Pedagogis : Kiat Mendidik Sebagai Landasan
Profesional Tindakan Konselor. Bandung : UPI PRESS.
Mendikbud.
(2013). Pedoman Peminatan Peserta Didik.
Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan.
Myrick Robert D. (2003). Developmental Guidance and Counseling : A
Practical Aproach Menneapolis. Educational Media Corporation.
Permendikmud
Nomor 70 Tahun 2013. Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum bagi SMK dan MAK. Mendikbud.
Permendikbud
Nomor 81A Tahun 2013. Implementasi
Kurikulum 2013. Mendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar