Rabu, 23 Oktober 2019

Kedudukan BK Kurtilas


BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013


Pengembangan kurikulum 2013 dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan didalamnya  terdapat perubahan program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling adalah peminatan peserta didik. Peminatan peserta didik dimaknai sebagai proses dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai perkembangan optimal. Tercapainya perkembangan optimal diharapkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta  memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Peminatan peserta didik  merupakan  suatu proses  pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian  yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada.  Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan diri, merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih,  meraih dan  mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan.
Sehubungan dengan itu, Kurikulum 2013 dalam implementasinya (1) Dapat menyiapkan peserta didik sukses dalam menghadapi tantangan kehidupan di era globalisasi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,  (2) Menitikberatkan pada pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai keutuhan yang harus dicapai oleh peserta didik, (3) Memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik dan wahana pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis, dan kemandirian sebagai softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai hardskills,  (4) memandang bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembangan potensi dan perwujudan dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru yang mampu mengembangkan  strategi pembelajaran yang dapat  menstimulasi peserta didik untuk belajar lebih aktif  dalam mencapai keberhasilannya, (5) Menekankan penilaian berbasis proses pembelajar an yang mendidik dan hasil belajar peserta didik, (6) Mengakui dan menghormati perbedaan kemampuan dan kecepatan  belajar peserta didik, hal ini memerlukan pendampingan, remediasi dan akselerasi secara berkala, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan, (7) memberikan kesempatan peserta didik untuk mengembangkan berbagai  potensi yang dimilikinya sesuai dengan kesempatan dan layanan pendidikan yang diselnggarakan, (8) Menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan perkembangan  peserta didik, (9) Proses pendidikan mengarah kepada orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta didik. Oleh karena itu, keberhasilan proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional melibatkan manajemen, pembelajaran, serta bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dalam  pendidikan yang  memposisikan kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berusaha meraih, dan  mempertahankan karier yang ditumbuh-kembangkan secara komplementer oleh guru bimbingan dan konseling dan oleh guru mata pelajaran  dalam setting pendidikan.
Peminatan peserta didik  yang difasilitasi oleh bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang keahlian yang dipilih peserta didik, melainkan harus diikuti layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas, dan penyiapan lingkungan perkembangan belajar yang mendukung. Untuk itu, bimbingan dan konseling berperan  secara kolaboratif   dalam hal sebagai berikut.

a.        Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik
Proses belajar yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan serta suasana yang kondusif lingkungan sekolah untuk pembelajaran diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.  Bimbingan dan konseling dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik.  Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya: (1) memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran, (2) melakukan asesmen potensi peserta didik, (3) melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan  belajar peserta didik, (4) mendorong terjadinya internalisasi nilai  sebagai proses individuasi peserta didik.  Perwujudan keempat prinsip tersebut  dapat dikembangkan melalui kolaborasi kerja antara guru matapelajaran, guru wali kelas dengan guru bimbingan dan konseling.

b.        Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas
Peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013 merupakan suatu wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling, tercakup dalam program perencanaan individual atau penyaluran dan penempatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi  pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk mencapai perkembangan optimal bidang pribadi, social, belajar dan karir diperlukan kolaborasi  yang harmonis dan sinergis serta edukatif antara guru bimbingan dan konseling  dengan guru mata pelajaran. Bentuk kolaborasinya adalah dalam (1) memahami potensi peserta didik secara mendalam dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik, (2) merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, (3)  membimbing pencapaian perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir secara optimal.

c.         Menyelenggarakan Fungsi Outreach
Pengembangan Kurikulum 2013 menekankan bahwa kurikulum dirancang berbasis kompetensi dan dalam pembelajaran adalah sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan serta memperhatikan peminatan peserta didik. Untuk mendukung realisasi prinsip tersebut, bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan, (3) membangun hubungan kerjasama dengan  institusi terkait lainnya untuk membantu perkembangan peserta didik secara optimal.
Kartadinata (2011:15) menjelskan bimbingan dan konseling adalah upaya pedagogis untuk memfasilitasi perkembangan individu dari kondisi apa adanya kepada konseling bagaimana seharusnya sesuai dengan potensi yang dimilikinya; bimbingan dan konseling adalah sebuah upaya normatif. Perlu penegasan perbedaan dan hubungan antara bimbingan dan konseling. Myrick (2003:3) melihat bahwa bimbingan lebih bernuansa pedagogis. Bimbingan meresap ke dalam kurikulum sekolah atau proses pembelajaran yang bertujuan untuk memaksimumkan perkembangan potensi individu dan bimbingan menembus konstelasi layanan yang terarah kepada pengembangan pribadi, karir, dan penyesuaian sekolah, yang secara umum dilaksanakan oleh pendidik profesional seperti konselor dan/atau dalam hal tertentu melibatkan guru dan personil lainnya. Karena sifat normatif pedagogis ini maka fokus orientasi bimbingan dan konseling adalah penciptaan suasana pedagogis dalam memfasilitasi pengembangan perilaku individu untuk jangka panjang; menyangkut ragam proses perilaku yang mencakup pendidikan, karir, pribadi, keluarga, dan proses pengambilan keputusan. Dalam upaya memfasilitasi perkembangan individu itu seorang konselor hendaknya memiliki kemampuan untuk memahami gambaran perilaku individu masa depan dan konselor harus mampu “datang lebih awal” memasuki dunia individu masa depan dimaksud. Ini menyiratkan seorang konselor perlu memiliki falsafah hidup dan kepribadian yang matang, memahami universal tujuan bimbingan dan konseling yang berdasarkan filsafat hidup manusia, dan filsafat pendidikan, sebagai landasan didalam upaya memfasilitasi perkembangan konseli.
Layanan bimbingan dan konseling disekolah merupakan bagian integral dari keseluruhan upaya pendidikan yang dilakukan guru bimbingan dan konseling yang menggunakan proses pengenalan diri peserta didik  tentang kekuatan dan kelemahannya dengan peluang dan tantangan yang terdapat dalam ligkungannya, untuk menumbuhkembangkan kemandirian dalam mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya, sehingga mampu memilih, meraih serta mempertahankan karir (kemajuan hidup) untuk mencapai  hidup yang efektif, produktif, dan sejahtera dalam konteks kemaslahatan umum. Bimbingan dan konseling merupakan  upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi peserta didik  mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku efektif, pengembangan lingkungan perkembangan, dan peningkatan keberfungsian individu di dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan perkembangan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan perkembangan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungannya, membelajarkan individu untuk mengembangkan, memperbaiki, dan memperhalus perilaku.
Bimbingan dan konseling pada hakikatnya merupakan proses memfasilitasi pengembangan nilai-nilai inti karakter melalui proses interaksi yang empatik antara guru bimbingan dan konseling dengan  peserta didik. Guru bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk mengenal  kelebihan dan kelemahan  dirinya, memahami peluang dan tantangan di lingkungannya  serta mendorong penumbuhan kemandirian peserta didik  untuk mengambil berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya secara bertanggung jawab dan mampu mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap kemaslahatan umat manusia. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual.
Pendidikan sebagai fasilitasi proses perkembangan setiap peserta didik yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on-becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, peserta didik memerlukan bimbingan agar memiliki pemahaman yang baik tentang dirinya dan lingkungannya serta  pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Proses perkembangan peserta didik tidak selalu berlangsung secara mulus, dalam alur yang  lurus,  searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Perkembangan peserta didik tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial yang selalu berubah dan mempengruhi gaya hidup (life style). Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri yang dapat menimbulkan iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat.
Layanan bimbingan dan konseling  didasarkan kepada upaya pencapaian  tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah peserta didik sebagai suatu keutuhan yang diselenggarakan secara intensif dan kolaboratif. Tugas-tugas perkembangan dirumuskan sebagai standar kompetensi belajar, pribadi, sosial dan moral-spriritual, serta karir yang harus dicapai tiap peserta didik sesuai usia kronologisnya, sehingga pendekatan ini disebut juga sebagai bimbingan dan konseling berbasis nilai-nilai inti karakter.

DAFTAR PUSTAKA

Dikmen. (2013). Materi Bimbingan Teknis Pengembangan Karir Guru BK. Jakarta : Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependididikan, Direkrorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Replublik Indonesia.

Kartadinata, Sunaryo. (2011). Menguak Tabir Bimbingan dan Konseling Sebagai Upaya Pedagogis : Kiat Mendidik Sebagai Landasan Profesional Tindakan Konselor. Bandung : UPI PRESS.

Mendikbud. (2013). Pedoman Peminatan Peserta Didik. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Myrick Robert D. (2003). Developmental Guidance and Counseling : A Practical Aproach Menneapolis. Educational Media Corporation.

Permendikmud Nomor 70 Tahun 2013. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum bagi SMK dan MAK. Mendikbud.

Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013. Implementasi Kurikulum 2013. Mendikbud.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan Integrasi Pendidikan

PENGUATAN INTEGRASI PENDIDIKAN DALAM ERA DISUPSI Oleh :  Asep Rohiman Lesmana, M.Pd. Pendidikan merupakan suatu entitas yang s...