Senin, 20 April 2020

Guru Profesional


GURU YANG PROFESIONAL


Oleh :
Iman Lesmana



Guru tetap dipandang sebagai salah satu faktor yang berpengaruh untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Secara formal guru mempunyai peranan penting, di samping aspek utama lainnya seperti tujuan dan peserta didik. Tidak bisa disangkal guru pun merupakan profesi utama  sebab tidak mungkin muncul profesi lain bila guru tidak pernah ada.
Beberapa studi yang dilakukan di negara-negara berkembang menunjukkan guru memberikan sumbangan terbesar (36%) dalam prestasi belajar siswa, sedangkan manajemen (23%), waktu belajar (22%), dan 19% ditentukan oleh sarana fisik (Subiyanto, 2007). Karena perananya yang sangat tinggi dalam pendidikan, dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru sebagai pendidik profesional dipersyaratkan memiliki: (a) kualilikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, (b) kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, (c) sertifikat pendidik; (d) sehat jasmani dan rokhani, serta (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8, UU Nomor 14 tahun 2005).
            Lebih lanjut, Chance (Subiyanto, 2007) merumuskan bahwa professional berarti mempunyai keahlian yang mendalam tentang suatu pekerjaan yang dilandasi dengan ilmu pengetahuan. Profesional dapat memperbaiki keterampilan untuk mengatasi sesuatu masalah dan dilakukan dengan bijaksana. Ini berarti bahwa profesional mengandung mengandung makna perilaku yang memungkinkan kemampuan seseorang mengembangkan diri dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada untuk mengembangkan diri dalam profesinya.
Dalam kaitannya dengan keprofesionalan, M. Surya (2000) mengemukakan bahwa citra guru ideal atau profesional antara lain: (a) memiliki semangat juang yang tinggi disertai dengan kualitas keimanan dan ketakwaan yang mantap, (b) mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan dan perkembangan iptek, (c) mampu belajar dan bekerja sama dengan profesi lain, (d) memiliki etos kerja yang hat, (e) memiliki kejelasan dan kepastian pengembangan jenjang karier, (f) berjiwa profesional tinggi, (g) memiliki kesejahteman lahir dan batin, material, dan nonmaterial, (h) memiliki wawasan masa depan, dan (i) mampu melaksanakan fungsi dan perannya secara terpadu.
Berkenaan dengan guru yang profesional, pada akhirnya ditentukan oleh keahlian pada bidang pekerjaan sebagai guru, yang terikat dengan kode etik, etos kerja, dan komitmen terhadap tugas-tugas bidang pekerjaannya.

Profesionalisasi Guru
            Sejalan dengan diundangkannya UU Nomor 14 tahun 2005, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengembangkan program Sertifikasi Guru dalam Jabatan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan sistem Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar.
            LPTK negeri dan swasta telah ditunjuk sebagai penyelenggara dua program tersebut, dengan target 2014 sekitar 2,5 juta guru telah memiliki sertifikat pendidik profesional, sedangkan guru yang masih memiliki kualifikasi akademik Diploma tiga sudah menjadi Sarjana atau Diploma Empat.
            Program sertifikasi yang diharapkan mampu mengangkat kualitas para guru di lapangan ternyata terhambat dengan jebakan pencapaian target secara kuantitas, sehingga dalam pelaksanaanya banyak para guru yang tidak jujur dengan dokumen yang mereka ajukan dan tidak sedikit perguruan tinggi yang tidak memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan sertifikasi memaksakan diri untuk melaksanakan perintah Dikti sebagai penyelenggara sertifikasi di rayon masing-masing. Akibatnya, wajar bila secara nasional, sebagian besar guru yang telah mengikuti sertifikasi tidak menunjukkan peningkatan kualitas kinerjanya, dan terlalu jauh untuk mewujudkan persyaratan guru profesional.
   Berkaitan dengan peningkatan kualitas guru profesional, pada akhirnya pemerintah mengembangkan program Pendidikan Profesi Guru yang harus dimulai pada tahun 2011. Sejalan dengan kebijakan program pemerintah, UPI melaksanakan kajian Desain Pendidikan Profesional Guru atas dasar pengalaman baik (best practice), pemikiran dan diskusi panjang tentang kepaduan aspek akademik-yuridis yang diuji secara akademik melalui Konferensi Internasional Pendidikan Guru tentang Redesigning Professional Teacher Education yang diselenggarakan di Universitas Pendidikan Indonesia pada bulan April 2010. Konferensi tersebut mengkaji berbagai pemikiran para pakar pendidikan guru dari Amerika Serikat, Australia, Eropa, Hongkong, dan pengalaman yang dipelajari dari China, Jepang, Korea, dan Indonesia sendiri (Proceedeing, 2010).
Secara umum, Pendidikan Profesional Guru mengacu pada asumsi bahwa  menjadi guru profesional adalah proses berkesinambungan yang merujuk kepada standar baku dengan penilaian kinerja secara terus-menerus. Pendidikan Profesional Guru merupakan suatu keutuhan proses pendidikan guru yang mencakup pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Proses pendidikan akademik dan pendidikan profesi dimaksud bermuara pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar melalui tiga hal: (a) transfer pengalaman mengajar dalam seting otentik; (b) pemaduan teori dan praktik belajar cara mengajar (learning to teach) dalam konteks latihan praktik (practice in practice); dan (c) berlangsung secara kolaboratif di dalam  komunitas profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penguatan Integrasi Pendidikan

PENGUATAN INTEGRASI PENDIDIKAN DALAM ERA DISUPSI Oleh :  Asep Rohiman Lesmana, M.Pd. Pendidikan merupakan suatu entitas yang s...