GURU
YANG PROFESIONAL
Oleh :
Iman Lesmana
Guru tetap dipandang sebagai salah satu
faktor yang berpengaruh untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Secara
formal guru mempunyai peranan penting, di samping aspek utama lainnya seperti tujuan
dan peserta didik. Tidak bisa disangkal guru pun merupakan profesi utama sebab tidak mungkin muncul profesi lain bila
guru tidak pernah ada.
Beberapa studi yang dilakukan di
negara-negara berkembang menunjukkan guru memberikan sumbangan terbesar (36%)
dalam prestasi belajar siswa, sedangkan manajemen (23%), waktu belajar (22%),
dan 19% ditentukan oleh sarana fisik (Subiyanto, 2007). Karena perananya yang
sangat tinggi dalam pendidikan, dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, guru sebagai pendidik profesional dipersyaratkan memiliki: (a)
kualilikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, (b) kompetensi
pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
profesional, (c) sertifikat pendidik; (d) sehat jasmani dan rokhani, serta (e)
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8, UU
Nomor 14 tahun 2005).
Lebih
lanjut, Chance (Subiyanto, 2007) merumuskan bahwa professional berarti
mempunyai keahlian yang mendalam tentang suatu pekerjaan yang dilandasi dengan
ilmu pengetahuan. Profesional dapat memperbaiki keterampilan untuk mengatasi
sesuatu masalah dan dilakukan dengan bijaksana. Ini berarti bahwa profesional
mengandung mengandung makna perilaku yang memungkinkan kemampuan seseorang mengembangkan
diri dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada untuk mengembangkan diri
dalam profesinya.
Dalam kaitannya dengan keprofesionalan,
M. Surya (2000) mengemukakan bahwa citra guru ideal atau profesional antara
lain: (a) memiliki semangat juang yang tinggi disertai dengan kualitas keimanan
dan ketakwaan yang mantap, (b) mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan
padanan dengan tuntutan lingkungan dan perkembangan iptek, (c) mampu belajar
dan bekerja sama dengan profesi lain, (d) memiliki etos kerja yang hat, (e)
memiliki kejelasan dan kepastian pengembangan jenjang karier, (f) berjiwa profesional
tinggi, (g) memiliki kesejahteman lahir dan batin, material, dan nonmaterial, (h)
memiliki wawasan masa depan, dan (i) mampu melaksanakan fungsi dan perannya
secara terpadu.
Berkenaan dengan guru yang profesional,
pada akhirnya ditentukan oleh keahlian pada bidang pekerjaan sebagai guru, yang
terikat dengan kode etik, etos kerja, dan komitmen terhadap tugas-tugas bidang
pekerjaannya.
Profesionalisasi
Guru
Sejalan
dengan diundangkannya UU Nomor 14 tahun 2005, Kementerian Pendidikan Nasional
telah mengembangkan program Sertifikasi Guru dalam Jabatan dan Peningkatan
Kualifikasi Akademik S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan sistem
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar.
LPTK
negeri dan swasta telah ditunjuk sebagai penyelenggara dua program tersebut,
dengan target 2014 sekitar 2,5 juta guru telah memiliki sertifikat pendidik
profesional, sedangkan guru yang masih memiliki kualifikasi akademik Diploma
tiga sudah menjadi Sarjana atau Diploma Empat.
Program
sertifikasi yang diharapkan mampu mengangkat kualitas para guru di lapangan
ternyata terhambat dengan jebakan pencapaian target secara kuantitas, sehingga
dalam pelaksanaanya banyak para guru yang tidak jujur dengan dokumen yang
mereka ajukan dan tidak sedikit perguruan tinggi yang tidak memiliki kapasitas
untuk menyelenggarakan sertifikasi memaksakan diri untuk melaksanakan perintah
Dikti sebagai penyelenggara sertifikasi di rayon masing-masing. Akibatnya,
wajar bila secara nasional, sebagian besar guru yang telah mengikuti
sertifikasi tidak menunjukkan peningkatan kualitas kinerjanya, dan terlalu jauh
untuk mewujudkan persyaratan guru profesional.
Berkaitan dengan peningkatan kualitas guru
profesional, pada akhirnya pemerintah mengembangkan program Pendidikan Profesi
Guru yang harus dimulai pada tahun 2011. Sejalan dengan kebijakan program
pemerintah, UPI melaksanakan kajian Desain Pendidikan Profesional Guru atas dasar pengalaman
baik (best practice), pemikiran dan
diskusi panjang tentang kepaduan aspek akademik-yuridis yang diuji secara
akademik melalui Konferensi Internasional Pendidikan Guru tentang Redesigning Professional Teacher Education
yang diselenggarakan di Universitas Pendidikan Indonesia pada bulan April 2010.
Konferensi tersebut mengkaji berbagai pemikiran para pakar pendidikan guru dari
Amerika Serikat, Australia, Eropa, Hongkong, dan pengalaman yang dipelajari
dari China, Jepang, Korea, dan Indonesia sendiri (Proceedeing,
2010).
Secara
umum, Pendidikan Profesional Guru mengacu pada asumsi bahwa menjadi guru profesional adalah proses
berkesinambungan yang merujuk kepada standar baku dengan penilaian kinerja
secara terus-menerus. Pendidikan Profesional Guru merupakan suatu keutuhan
proses pendidikan guru yang mencakup pendidikan akademik dan pendidikan
profesi. Proses pendidikan akademik dan pendidikan profesi dimaksud bermuara
pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar melalui tiga hal: (a)
transfer pengalaman mengajar dalam seting otentik; (b) pemaduan teori dan
praktik belajar cara mengajar (learning
to teach) dalam konteks latihan praktik (practice in practice); dan (c) berlangsung secara kolaboratif di
dalam komunitas profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar